Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ASEAN Desak Negara-Negara Nuklir Tandatangani Perjanjian SEANWFZ

 

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi berpose untuk foto kelompok di tengah setelah pertemuan ke-56 Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) Komisi Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. 

Jakarta, Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn pada Rabu, 19 Juli, mengatakan organisasi regional tersebut terus mendesak lima negara nuklir untuk menyetujui Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ).

"Menurut saya, mereka telah mendengar dan sepenuhnya sadar bahwa ASEAN menginginkan semua lima negara nuklir untuk menandatangani perjanjian ini," kata Kao.

Lima negara tersebut adalah Rusia, China, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.

Empat dari lima negara nuklir yang juga mitra ASEAN, yaitu Rusia, China, AS, dan Inggris, telah memahami secara mendalam keputusan para pemimpin ASEAN untuk menjadikan kawasan Asia Tenggara bebas dari senjata nuklir dan senjata pemusnah massal.

China bahkan telah "maju" dengan menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Perjanjian SEANWFZ.

"Saya pikir sudah ada konsensus di antara negara-negara anggota ASEAN. Ada komitmen politik yang jelas untuk bergerak maju pada isu khusus ini dan kerja sama dengan lima negara nuklir untuk menyelesaikan masalah ini," kata Kao, mengacu pada Prancis, negara nuklir lainnya.

Dia percaya bahwa di bawah kepemimpinan Indonesia, ASEAN memiliki banyak peluang untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan lima negara nuklir sehingga mereka akan bergabung dengan protokol SEANWFZ.

"Kami juga mendesak Timor-Leste untuk menandatangani Perjanjian SEANWFZ karena terletak di Asia Tenggara dan sekarang memiliki status negara pengamat (di ASEAN)," kata Kao.

Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara, juga dikenal sebagai Perjanjian Bangkok tahun 1995, ditandatangani oleh semua anggota ASEAN.

Perjanjian tersebut menetapkan bahwa para penandatangan perjanjian tidak boleh "mengembangkan, memproduksi, atau memperoleh, memiliki, atau mengendalikan senjata nuklir", "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dalam bentuk apa pun", atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir".

Namun, 28 tahun setelah penandatanganan Perjanjian SEANWFZ oleh 10 anggota ASEAN, tidak satu pun negara nuklir telah mengadopsi perjanjian tersebut.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mendorong ASEAN untuk menjadi kawasan bebas senjata nuklir dan mempromosikan hak asasi manusia dalam pidatonya pada Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-56 (AMM) yang memimpin pertemuan Komisi Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) di Jakarta, Selasa, 11 Juli.

"Tidak ada senjata yang lebih kuat dan merusak daripada senjata nuklir. Dan dengan senjata nuklir, kita hanya satu miskalkulasi jauh dari kiamat dan bencana global," kata Retno.

Menurut Menteri Retno, SEANWFZ telah memberikan kontribusi terhadap upaya menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan melalui rezim pelucutan senjata dan non-proliferasi global.

Namun, dia menyayangkan bahwa bertahun-tahun setelah penandatanganan Perjanjian SEANWFZ, tidak satu pun negara nuklir telah menandatanganinya.

(IP)


Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved