Jakarta, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melaporkan peningkatan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024. Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa lonjakan transaksi aset kripto ini berpotensi mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, dengan nilai transaksi mencapai Rp 426,69 triliun dalam periode tersebut.
Kasan menyebutkan bahwa aset kripto menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat. Peningkatan transaksi ini terlihat dari nilai transaksi yang melonjak 351,97 persen secara tahunan, dari Rp 94,41 triliun menjadi Rp 426,69 triliun. Penerimaan pajak dari transaksi kripto juga tercatat mencapai Rp 914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024, menunjukkan besarnya potensi kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara.
Untuk mendorong pertumbuhan positif ini, Bappebti menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat” pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Surabaya, Jawa Timur. FGD tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dalam perdagangan aset kripto. "FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujar Kasan.
Dalam diskusi tersebut, Bappebti juga mendorong bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar mempercepat proses bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin. Saat ini, dari 32 CPFAK yang terdaftar, baru enam perusahaan yang telah resmi beroperasi sebagai PFAK, antara lain PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).
Kasan menegaskan bahwa peningkatan jumlah PFAK berizin penting untuk menjaga keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Bappebti berkomitmen memastikan setiap PFAK dan CPFAK mematuhi regulasi yang berlaku guna menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan aman di Indonesia.
Direktur Utama CFX, Subani, menyampaikan bahwa CFX telah memperoleh izin dari Bappebti untuk mengawasi kepatuhan para pelaku di industri ini terhadap regulasi. Subani menekankan bahwa CFX berperan penting dalam menjaga transparansi, keamanan, serta integritas transaksi aset digital, sekaligus mendorong inovasi dalam ekosistem kripto.
Dengan posisi sebagai pengawas pasar utama, CFX berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan. "Kami memastikan investasi kripto di Indonesia berjalan dengan standar tinggi, transparan, dan sesuai regulasi demi perlindungan serta kepercayaan investor," tutup Subani.