Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemenperin Perketat Impor iPhone 16: Hanya untuk Penggunaan Pribadi, Bukan untuk Dijual


 

Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengontrol impor produk telepon seluler guna mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta unit pada 2023, Kemenperin melihat peluang besar dalam pasar domestik yang bisa dimaksimalkan oleh produk dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.


Dalam upaya tersebut, Kemenperin juga memantau peredaran iPhone 16 yang beredar di Indonesia tanpa sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, perangkat iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk pemakaian pribadi masih diperbolehkan, asalkan tidak diperjualbelikan di Indonesia. Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,”  ujar Febri di Jakarta, Jumat (25/10).


Febri menjelaskan bahwa ponsel iPhone 16 yang masuk dalam kategori pos dan telekomunikasi dapat dibawa ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, aturan ini membatasi jumlah maksimal perangkat yang dapat dibawa, yakni dua unit per penumpang.


Kemenperin juga menekankan bahwa barang yang masuk melalui jalur ini, jika digunakan untuk pemakaian pribadi, tidak perlu memenuhi kewajiban standar teknis seperti TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI bagi barang bawaan dan kiriman pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai, sehingga perangkat tersebut dapat berfungsi di Indonesia, meski tidak memiliki sertifikat TKDN.


Sementara itu, ponsel atau alat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen atau importir resmi tetap wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dari Kemenperin. Febri menyebut bahwa iPhone 16 dari importir terdaftar belum dapat dijual di pasar dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi persyaratan TKDN untuk memperoleh sertifikasi.


Menurut data Kemenperin, sejak Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dengan status legal setelah membayar pajak. Namun, perangkat-perangkat ini akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.


Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang menjual perangkat iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang, karena penjualan tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan upaya pemerintah dalam pengendalian impor dan pengembangan industri dalam negeri.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved