Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

0

 

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (diwakili Wamenaker), dan Menteri PANRB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

Jakarta, Pemerintah secara resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sama seperti tahun 2024.


Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (14/10) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Keputusan tersebut memberikan panduan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam merencanakan libur tahun depan.


Unit dan organisasi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pelayanan telekomunikasi, listrik, dan air minum, tetap beroperasi selama hari libur nasional dan cuti bersama. Pelayanan tersebut harus diatur secara proporsional sesuai dengan karakteristik layanan masing-masing, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa layanan publik seperti kesehatan, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi harus tetap beroperasi meskipun ada hari libur. Tujuannya adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan penting yang mereka butuhkan.


Untuk aparatur sipil negara (ASN), pemberian cuti bersama merupakan kewenangan Presiden. Presiden akan menentukan kebijakan terkait cuti bagi ASN melalui Keputusan Presiden. Keputusan bersama ini dapat menjadi acuan bagi sektor swasta dalam merencanakan operasional dan libur pada tahun 2025.


Selain itu, libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 27 November 2024, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Anas menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan permohonan libur tersebut kepada Presiden.


Keputusan ini memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku industri untuk merencanakan kegiatan mereka di tahun 2025, baik dari sisi operasional bisnis maupun kegiatan pribadi.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)
Copyright © 2024 - Sumbartoday.com | All Right Reserved