Jakarta , Pemerintah Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) demi kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui program PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini menyasar masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan.
PBI JK diperuntukkan bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Penerima manfaat juga mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program ini membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS agar tetap dapat layanan kesehatan tanpa biaya. Bagi yang memenuhi syarat, seperti terdaftar di DTKS dan memiliki NIK yang sah, iuran BPJS akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima PBI JK, berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data sesuai e-KTP (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
- Ketik nama lengkap sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
Jika terdaftar, informasi penerima PBI JK akan muncul di layar. Program ini diharapkan membantu warga mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu memikirkan biaya.