Payakumbuh , Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penyegelan terhadap delapan bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan, Selasa (5/11/2024). Tindakan tegas ini diambil untuk mencegah kesemrawutan dan menghindari terbentuknya pemukiman kumuh di wilayah kota.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim ST, M.Si, memimpin apel sebelum penyegelan di tiga kecamatan. Dalam arahannya, Muslim menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata kota untuk memastikan Payakumbuh tetap tertata dan sehat. “Penyegelan dilakukan demi terciptanya lingkungan yang tertata dan sehat, serta mencegah munculnya kawasan pemukiman yang tidak teratur,” ungkapnya.
Sasaran penyegelan meliputi delapan bangunan di tiga kecamatan. Di Kecamatan Payakumbuh Barat, terdapat lima bangunan disegel, yakni dua kedai, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik. Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, satu kedai dan satu ruko turut disegel, sementara satu rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Timur juga terkena tindakan serupa.
Penertiban ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta dukungan dari aparat TNI dan Polri. Sinergi ini menunjukkan komitmen kuat Pemko Payakumbuh dalam menjaga kerapihan tata ruang.
Muslim menegaskan bahwa tindakan ini sekaligus sebagai peringatan bagi pemilik bangunan lain untuk menaati peraturan yang berlaku. Kami harap semua pihak lebih memahami pentingnya perizinan dan dampaknya pada tata kota yang tertata rapi.
Selain sebagai tindakan penertiban, langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap legalitas bangunan mereka. Pemko Payakumbuh mendorong warga untuk mengajukan izin yang sah sesuai aturan demi Payakumbuh yang lebih baik ke depannya.
Dengan adanya penyegelan ini, Pemko Payakumbuh berharap penataan kota dapat semakin tertib, sehingga mencegah terbentuknya kawasan-kawasan yang tidak sesuai dengan standar tata ruang.