Bukittinggi , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2024 pada 21-22 November 2024. Acara yang berlangsung di Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi, ini diikuti secara hybrid oleh dinas dukcapil kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di seluruh wilayah.
Kepala Disdukcapil Sumbar, Besri Rahmad, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pelayanan agar lebih cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat. “Peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan pencatatan sipil serta inovasi harus terus ditingkatkan. Dukcapil juga berperan penting mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak. Kualitas Pilkada itu di antaranya adalah banyaknya suara sah/pemilih yang erat kaitannya dengan dukcapil,” jelasnya saat membuka acara, Kamis (21/11/2024).
Hari pertama Bimtek menghadirkan narasumber dari Kemendagri, yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya Sakaria dan Analis Kebijakan Ahli Muda Armansyah. Peserta diberikan materi tentang persyaratan, tata cara pelayanan pencatatan sipil, serta prosedur layanan administrasi. Selain itu, peran penting operator front office dalam memberikan pelayanan prima juga menjadi topik utama.
Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Sumbar, Syolvani, memaparkan capaian kinerja per 20 November 2024. Capaian perekaman mencapai 98,80 persen, kepemilikan KIA 61,40 persen dari target 60 persen, dan akses data 23 OPD dari target 15 OPD. Selain itu, ada 50 perjanjian kerja sama dari target 15 OPD. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan SDM, teknologi, serta transparansi proses menjadi kunci keberhasilan.
Dengan Bimtek ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Sumatera Barat semakin seragam, praktis, dan gratis sesuai regulasi. “intinya, bagaimana pelayanan admindukcapil diseluruh wilayah Propinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh dinas-dinas Kab/Kota petugasnya, operatornya dan pejabat yang membidangi itu dapat lebih mengerti, lebih memahami kemudian bisa memecahkan persoalan, aturan main dan prosedur dengan aturan aturan dokumen pendukung harus dipenuhi untuk terbitnya sebuah dokumen kependudukan,” tutup Besri.