Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus segera bertransformasi menjadi badan hukum koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di Indonesia. Menurutnya, koperasi merupakan badan usaha yang memiliki landasan hukum, berbeda dengan Gapoktan yang masih berstatus LSM atau ormas. "Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas," ujar Menkop dalam audiensi bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, Kamis (28/11).
Budi menjelaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi saat ini telah berubah, langsung dari pabrik ke pengecer tanpa melalui agen. Hal ini membuat Gapoktan yang menjadi penerima manfaat wajib memiliki badan hukum koperasi sebagai prasyarat. Dari 64.629 Gapoktan yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 52.300 di antaranya belum berbadan hukum koperasi. "Dalam hal ini, Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi," tambahnya.
Sebagai langkah awal, Menkop menyiapkan program percontohan bagi 500 Gapoktan untuk didorong menjadi koperasi. Kementerian Koperasi juga bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menyusun standar pelaporan keuangan sederhana serta menyiapkan 1.200 Penyuluh Koperasi untuk mendampingi proses transformasi Gapoktan. Kita juga memiliki Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, dimana kita membutuhkan sekitar 9000 SPK.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyoroti pentingnya koperasi sebagai bagian dari tata kelola pupuk bersubsidi dalam mendukung ketahanan pangan. "Dimana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan," kata Kartika. Kementerian BUMN berharap transformasi kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi dapat selesai pada April 2025 sesuai timeline Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).
Transformasi ini akan mencakup pendampingan teknis dan administrasi, percepatan proses legalitas, hingga pelatihan bagi pengurus koperasi. Dengan target penyelesaian yang ketat, Kementerian Koperasi dan BUMN optimistis langkah ini dapat memperkuat tata kelola distribusi pupuk bersubsidi sekaligus mendorong pengembangan koperasi sebagai badan usaha strategis di sektor pertanian.