Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kebijakan TKDN Jadi Karpet Merah Investasi Manufaktur di Indonesia

 




Jakarta - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai efektif melindungi dan mendukung investasi manufaktur di Indonesia. Perlindungan ini diberikan dengan menjaga permintaan pasar domestik melalui belanja pemerintah, BUMN/BUMD, dan konsumsi rumah tangga, khususnya untuk produk elektronik seperti ponsel, komputer genggam, dan televisi. “Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,”  kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, Jumat (29/11).


Kebijakan TKDN diharapkan mampu memperkuat struktur industri dalam negeri sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pada 2024, belanja pemerintah untuk produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp1.441 triliun, sementara belanja konsumsi rumah tangga untuk produk elektronik melebihi Rp100 triliun per tahun. Febri menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa diskriminasi, mencakup seluruh perusahaan industri, baik kecil, menengah, besar, maupun manufaktur global berbasis teknologi tinggi.


Terkait laporan dari AmCham Indonesia dan US Chamber of Commerce yang menyebutkan aturan TKDN menjadi hambatan bagi investor asal Amerika Serikat, Febri menilai sebaliknya. Menurutnya, kebijakan ini justru memberikan peluang besar bagi perusahaan global untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. Di negara lain dengan tingkat ekonomi dan SDM di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang memiliki pasar domestik besar dan pertumbuhan ekonomi tinggi.


Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang didukung kebijakan TKDN juga bertujuan memperkuat struktur industri dalam negeri. Dengan peningkatan penggunaan komponen lokal, industri hulu hingga hilir dapat tumbuh signifikan, berdampak pada sektor ekonomi lainnya, termasuk peningkatan penyerapan tenaga kerja. Dengan multiplier ekonomi sekitar 2,2, setiap belanja Rp1 produk manufaktur dalam negeri mampu menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp2,2.


Kebijakan TKDN telah membuktikan perannya sebagai game changer bagi perekonomian Indonesia, terutama pada masa pandemi Covid-19. Belanja pemerintah dan BUMN/BUMD menjadi penopang utama permintaan yang lesu, terutama di sektor farmasi dan kesehatan. Dengan nilai belanja pemerintah tahun 2024 yang diproyeksikan mencapai Rp1.441 triliun, dampak ekonomi dari kebijakan TKDN diperkirakan menyentuh Rp3.170 triliun, memberikan efek signifikan pada backward dan forward linkage dalam perekonomian nasional.

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved