UNRWA |
DPR Israel baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang otoritas negara untuk berhubungan dengan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan melarang operasionalnya di Israel. Dengan 92 suara setuju dan 10 menolak, keputusan ini dapat berdampak besar pada distribusi bantuan untuk wilayah Palestina yang selama ini bergantung pada koordinasi antara UNRWA dan otoritas Israel, terutama untuk akses masuk ke Gaza dan Tepi Barat. Jika diterapkan, Israel tidak akan lagi mengeluarkan izin kerja atau masuk bagi staf UNRWA, dan koordinasi keamanan dengan tentara Israel, yang penting bagi pengiriman bantuan, akan terhenti.
Alasan Pengesahan Undang-Undang: Tuduhan Kerjasama dengan Hamas
Para politisi Israel sudah lama mengkritik UNRWA, bahkan menuduh badan ini memiliki keterkaitan dengan Hamas, meskipun tuduhan ini telah dibantah oleh UNRWA. Tuduhan tersebut semakin meningkat pasca serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan lebih dari 1.130 orang. Seorang pejabat Israel menyebut UNRWA sebagai "organisasi Palestina yang berkomitmen pada penghancuran negara Yahudi." Namun, kajian independen dari PBB pada April lalu menunjukkan bahwa UNRWA selalu mematuhi prinsip netralitas dan memiliki pendekatan yang lebih baik terhadap netralitas dibandingkan lembaga lain.
Peran Penting UNRWA di Wilayah Palestina
Didirikan oleh PBB pada tahun 1949, UNRWA memberikan layanan penting bagi pengungsi Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, serta pelatihan keterampilan. UNRWA melayani sekitar 5,9 juta pengungsi Palestina, terutama di wilayah pendudukan, Yordania, Lebanon, dan Suriah.
Reaksi Keras dari PBB dan Kekhawatiran akan Krisis Bantuan
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dengan tegas menentang keputusan ini, menyebutnya akan membawa "konsekuensi yang menghancurkan." Kepala sementara OCHA, Joyce Msuya, menyebut kebijakan ini "berbahaya dan memalukan." Kepala WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dan Kepala UNICEF, Catherine Russell, juga menyatakan keprihatinan mereka, menyebut keputusan ini membahayakan kehidupan dan masa depan anak-anak Palestina.
Jika kebijakan ini terus berlanjut, undang-undang baru akan berlaku dalam waktu 90 hari, yang berpotensi menghentikan layanan vital UNRWA dan mengancam keberlangsungan bantuan bagi masyarakat Palestina di wilayah pendudukan.
(un)