Jakarta , Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan bahwa regulasi terkait kebijakan Upah Minimum (UM) tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karena itu, Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu aturan terbaru sebelum menetapkan UM di wilayah masing-masing.
"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," ujar Sunardi di Jakarta, Kamis (21/11/2024). Menurutnya, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang meminta penundaan penetapan UM hingga regulasi terbaru selesai. Aturan tersebut nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Sunardi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. "Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya. Proses pembahasan kebijakan ini disebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelas Sunardi.
Meski masih dalam tahap pembahasan, Sunardi memastikan bahwa UM tahun 2025 akan mengalami kenaikan. "Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," pungkasnya. Pemerintah meminta seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersabar menunggu regulasi final yang akan mengakomodir kepentingan semua pihak.