Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tancap Gas Laksanakan Kebijakan Penghapusan Utang Nelayan






Jakarta , Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, langsung bertemu dengan perwakilan nelayan Pantura usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan baru ini menghapus piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.


Menurut Menteri Trenggono, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Prabowo terhadap masyarakat kecil, termasuk nelayan. Ia memastikan kementeriannya segera mengkaji mekanisme penghapusan utang agar dapat segera ditindaklanjuti. “Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,”  ujar Trenggono.


Trenggono juga menjelaskan bahwa persyaratan dan mekanisme penghapusan utang bagi nelayan nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi nelayan untuk bangkit dan meningkatkan produktivitas.


Sementara itu, perhitungan jumlah nelayan yang berutang masih dalam proses, dan kementerian berjanji akan segera menyelesaikan aturan rinci mengenai mekanisme ini.


Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, Menteri Trenggono juga menyebut pentingnya intervensi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur perikanan, seperti budidaya rumput laut, udang, lobster, dan nila salin. Model intervensi ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan.


Ketua Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin, menyambut baik kebijakan ini, menyebutnya sebagai "angin segar" bagi para nelayan kecil yang seringkali terlilit utang untuk biaya operasional. Ia berharap program ini tepat sasaran dan meminta kementerian terkait untuk turun langsung memastikan siapa yang berhak menerima bantuan penghapusan utang tersebut.

 

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved