Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tax Holiday Diperpanjang hingga 2025, Kini Berlaku Aturan Pajak Minimum Global

Freepik

 

Jakarta , Pemerintah resmi memperpanjang insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai Desember 2025. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, terdapat kriteria penerima baru yang mempertimbangkan pemberlakuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).


Dalam ketentuan baru PMK ini, ada beberapa kriteria umum bagi perusahaan yang dapat menikmati tax holiday, seperti industri pionir, badan hukum Indonesia, serta melakukan penanaman modal baru yang belum pernah mendapat insentif serupa. Perusahaan juga diwajibkan menanam modal dengan nilai rencana minimal Rp100 miliar dan mulai merealisasikan investasinya dalam waktu satu tahun sejak keputusan pengurangan PPh diterbitkan.


Di bawah aturan baru pada Pasal 15A PMK 69/2024, perusahaan yang sudah memanfaatkan tax holiday dan termasuk dalam kategori wajib pajak tertentu akan dikenakan pajak minimum domestik sesuai peraturan pajak minimum global. Kebijakan ini diberlakukan agar Indonesia tetap mendapatkan pendapatan pajak meskipun terdapat pembebasan pajak.


Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyesuaikan kriteria penerima tax holiday dengan standar GMT. Kriteria GMT mewajibkan perusahaan membayar pajak sebesar 15% di negara asal, sehingga Indonesia akan melakukan penyesuaian insentif bagi perusahaan multinasional yang sebelumnya menerima tax holiday.


Sementara itu, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan perpanjangan tax holiday ini penting untuk kepastian investasi di Indonesia, terutama karena tax holiday selama ini berkontribusi hingga 25% terhadap total investasi. Rosan menambahkan bahwa kebijakan GMT akan memberi dampak besar bagi Indonesia dan pihaknya telah menyiapkan bentuk insentif lain bagi penerima tax holiday.


Rosan juga memastikan bahwa perusahaan domestik masih bisa mendapatkan tax holiday sesuai skema lama tanpa terpengaruh GMT. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi dari perusahaan lokal agar lebih banyak berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.


“Dengan aturan ini, kami berharap perusahaan domestik semakin banyak memanfaatkan tax holiday, terutama yang memenuhi syarat sebagai industri pionir,” tutup Rosan.

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved