Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mendes Yandri Siapkan Aturan Khusus Lindungi Pekerja Migran dari Desa

 



Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto tengah bersinergi dengan lintas kementerian untuk merumuskan aturan perlindungan pekerja migran asal desa. Langkah ini bertujuan mempermudah urusan keimigrasian sekaligus melindungi masyarakat desa dari risiko ketidakpastian hukum.


Pekerja migran telah menjadi salah satu penopang ekonomi nasional, berkontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui tingginya remitansi yang dikirimkan ke dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan peraturan desa di kantong-kantong sumber tenaga migran yang tidak diskriminatif dan tidak mempersulit, ungkap Menteri Yandri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (3/12/2024).


Selain aturan tersebut, Mendes Yandri menyebut pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik calo ilegal yang sering merugikan pekerja migran. "Nanti kita juga akan membentuk satgas khusus di kantong-kantong desa itu. Sehingga tidak ada calo, penipu, atau pengambil keuntungan secara ilegal," tegasnya. Mendes Yandri menjelaskan bahwa calo ilegal tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga membahayakan sistem keamanan nasional dan integritas perbatasan.


Yandri menekankan bahwa pekerja migran Indonesia memiliki peran krusial sebagai pahlawan devisa dan kekuatan sosial politik strategis. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memastikan kemudahan proses keberangkatan hingga kepulangan mereka. "Hari ini sungguh luar biasa, insyaallah kita akan memperkecil segala sesuatu yang bersifat negatif. Dan memperbesar sesuatu yang bersifat positif. Sehingga dari berangkat ke negara tujuan, sampai pulangnya ke tanah air, mereka benar-benar dimuliakan,"  tambahnya.


Dalam kegiatan ini, beberapa menteri, termasuk Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Desa Yandri Susanto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved